SOKOGURU - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Pencairan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp800.000.
Bagaimana cara mengecek dan siapa saja yang berhak menerima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Terpantau bahwa sejumlah KPM telah mengalami pergerakan saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka, menandakan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua sudah mulai masuk.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa bantuan sosial yang diterima mencapai Rp800 ribu, terdiri dari dua kali pencairan masing-masing Rp400 ribu.
Kementerian Sosial RI menyatakan bahwa pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk KPM yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan klasifikasi kesejahteraan.
Hari ini, sejumlah KPM melakukan pengecekan ulang terhadap saldo yang masuk untuk bantuan PKH, BPNT, serta gabungan keduanya pada tahap kedua pencairan.
Sebagian penerima mengaku telah mendapatkan dana bantuan sebesar Rp800 ribu, yang berasal dari pencairan ganda, masing-masing sebesar Rp400 ribu.
Kementerian Sosial menegaskan kembali bahwa KPM yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama penerima bansos tahap kedua ini.
Desil 1–4 Diutamakan Terima Bansos PKH dan BPNT, Begini Kategorinya
Untuk mengetahui apakah Anda berpotensi menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua, penting memahami kategori desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil adalah sistem klasifikasi yang membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dimulai dari desil 1 yang paling miskin hingga desil 10 yang paling kaya.
Klasifikasi pendapatan per kapita per bulan berdasarkan desil adalah sebagai berikut: desil 1 di bawah Rp800 ribu, desil 2 antara Rp800 ribu–Rp1,2 juta, desil 3 antara Rp1,2 juta–Rp1,8 juta, dan desil 4 antara Rp1,8 juta–Rp2,5 juta.
Desil 5 memiliki pendapatan sekitar Rp2,5 juta–Rp3,5 juta, yang umumnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), sedangkan desil 6 hingga desil 10 memiliki penghasilan jauh lebih tinggi.
KPM yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 3 memiliki peluang sangat besar untuk menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ini.
Sementara itu, penerima yang masuk dalam kategori desil 4 masih dalam proses evaluasi, tetapi tetap memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan sosial.
Sebaliknya, KPM dengan desil di atas 4, khususnya desil 5 ke atas, kemungkinan besar tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos, terutama yang penghasilannya di atas UMR atau UMP.
Pantau Terus! Cek Saldo KKS dan Konsultasi ke Pendamping Sosial
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial, terutama dari sumber resmi Kementerian Sosial dan pendamping sosial setempat.
Jika menemukan adanya KPM dari kategori desil tinggi yang masih menerima bantuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau berkonsultasi kepada pendamping sosial agar ada tindak lanjut.
Bagi penerima manfaat, sebaiknya rutin mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tidak melewatkan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua.